RUKUN TETANGGA 003 RUKUN WARGA 014
PERUMAHAN MUSTIKA KARANG SATRIA
DESA KARANG SATRIA KEC. TAMBUN UTARA KAB. BEKASI
Sekretariat : Jl. Mustika III, Perum. Mustika Karang Satria, Desa Karang Satria
KEPUTUSAN PENGURUS RT.003/RW.014
PERUM. MUSTIKA KARANG SATRIA
NOMOR : 001/2016
TENTANG
TATA TERTIB WARGA RT.003/RW.014
• Menimbang :
a. Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.003/RW.014 terus bertambah, sering memunculkan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.003/RW.014 secara umum.
b. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh warga yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor : 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
- Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor : 16 Tahun 2010 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Hasil Rapat Pengurus RT.003/RW.014 tanggal 23 Maret 2013 tentang pembahasan Tata Tertib Warga RT.003/RW.014.
Memutuskan :
Menetapkan :
TATA TERTIB WARGA RT.003/RW.014 PERUMAHAN MUSTIKA KARANG SATRIA KEC. TAMBUN UTARA KAB. BEKASI
Pasal 1
MOTTO RT.003/RW.014
“ Dari Warga, Oleh Warga dan Untuk Warga”
Pasal 2
KETENTUAN UMUM
- Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan bersama.
- Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai moto : “Dari Warga, Oleh Warga dan Untuk Warga”
- Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan oleh pengurus, dan dibayar paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya, lewat tanggal 10 warga wajib menyetor sendiri ke bendahara atau pengurus RT 003.
- Setiap iuran yang telah ditetapkan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa) rumah.
- Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada pengurus RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan akan disimpan sebagai kas RT 003.
- Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT tanpa membedakan Suku, Agama dan Ras.
- Setiap warga tidak berhak memakai fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
- Pengurus RT wajib menyampaikan laporan keuangan maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada seluruh warga melalui pertemuan warga setiap 6 bulan sekali atau diadakan sewaktu-waktu dianggap perlu (insidentil).
Pasal 3
KETERTIBAN
- Bagi warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah RT.003/RW.014 baik penyewa atau rumah sendiri wajib melapor kepada pengurus RT.003, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh pengurus RT, juga menyelesaikan persyaratan administrasi yaitu mengisi uang kas minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)
- Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT.003/RW.014 diwajibkan lapor ke pengurus RT.
- Setiap warga yang menanam tanaman besar diluar pagar, harap merawat dan memotong dahan atau ranting yang berpotensi mengganggu penggunaa jalan .
- Setiap warga yang membangun pagar supaya tidak menutup semua saluran air (got) dan diberi porsi 3 meter untuk jembatan sisanya untuk saluran air terbuka untuk memudahkan membersihkan got.
- Demi ketertiban dan kerapihan dalam membikin bak sampah supaya di atas got dan jangan terlalu menonjol ke jalan supaya kelihatan rapi.
Pasal 4
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
- Setiap warga yang menerima tamu, kerabat atau keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada pengurus RT sebelum 1 X 24 jam.
- Apabila warga menerima tamu atau orang asing dirumah maka pintu utama rumah atau pintu rumah tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka disaat tamu sedang berkunjung.
- Setiap warga mempekerjakan orang lain (pembantu rumah tangga, tukang bangunan, dll) wajib melapor ke pengurus RT dan menyampaikan foto copy identitas pekerja tersebut.
- Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.003 untuk melakukan kegitan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
- Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dijadikan tempat ibadah.
- Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.003
- Warga yang akan mempunyai hajatan, acara pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor ke pengurus RT setempat.
- Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib memasang lampu jalan dan lampu teras untuk dihidupkan setiap malamnya.
- Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
- Untuk menjaga keamanan, diharapkan warga untuk tidak menaruh kendaraan atau barang berharga lainnya di teras pada malam hari.
- Setiap warga diwajibkan ronda setiap malam minggu.
Pasal 5
KEBERSIHAN
- Kerja bakti atau gotong royong RT dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan koordinator sie kebersihan lingkungan.
- Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diareal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik atau penyewa).
- Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam bak sampah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya dijalan-jalan, pinggir kali RT.03, atau areal penghijauan disekitar lingkungan RT.03, serta tidak mengantungkan kantong sampah di pagar atau di pohon.
- Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkugan.
- Setiap warga yang melakukan pembangunan atau renovasi harap memperhatikan penempatan material, sehingga tidak menggangu fasilitas umum, dan untuk sampah pembangunan bekas bangunan yang tidak terpakai harap dibuang dilokasi akan dibangunnya aula, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
Pasal 6
KENYAMANAN
- Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
- Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya : anjing) harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan warga.
- Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat minimal mendapat persetujuan dari pengurus RT.
- Setiap dana yang masuk dari manapun berbentuk sumbangan atau berbentuk apapun harus di musyawarahkan terlebih dahulu.
Pasal 7
PENUTUP
- Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagai mestinya.
- Setiap warga RT.003, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini, demi tercapainya kehidupan warga RT.003 yang tertib, aman, tentram dan nyaman.
Di tetapkan,
Bekasi, 25 Maret 2016
ttd
Pengurus RT.003/RW.014
Perumahan Mustika Karang Satria
No comments:
Post a Comment